Jumat, 06 April 2012

Sistematika hukum perdata di Indonesia

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :
  • Buku I tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian..


PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia-2/

Jumat, 09 Maret 2012

Sejarah hukum perdata di indonesia

Hadalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda 


KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

    Pengertian Hukum

       Hukum adalah suatu sistem aturan yang di miliki tiap negara yang sifatnya memaksa atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, memaksa dan di kukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
    sistem yang penting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat dengan kriminalisasi dalam hukum pidana,  hukum pidana yang merupakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

    Kamis, 12 Januari 2012

    NIlai-nilai koperasi dalam ekonomi kerakyatan

    Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah(UKM) terutama meliputi sector pertanian,peternakan,kerajinan,makanan,dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Koperasi sebagai suatu system ekonomi,mempunyai kedudukan(politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Dewasa ini, didunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka system sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik Negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil,walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama,adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua,adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga,adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat di sarikan beberapa factor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Di antara factor penting tersebut  ,antara lain

    • Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain di citrakan oleh pengetahuan mereka terhadap,tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi (definite onofco-operative),nilai-nilai koperasi (value sofco-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principle sofco-operative) 
    • Dalam menjalankan usahanya,pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut.Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan local spesifik. 
    • Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi.Disamping kerja keras,figure pengurus koperasi hendaknya di pilih orang yang amanah,jujur serta transparan. 
    • Kegiatan(usaha)koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

    Rapat anggota kopersi sekolah

    Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi yang artinya semua persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini semua anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui usul tersebut  atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang yang berkaitan dengan koperasi. Karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun,  satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lalu/sebelumnya. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah dan dapat berjalan efektif, sering kali rapat diadakan pada masa libur tahunan atau libur semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
    • Menetapkan anggaran dasar koperasi
    • Menetapkan kebijakan umum koperasi
    • Menetapkan anggaran dasar koperasi
    • Menetapkan kebijakan umum koperasi
    • Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
    • Memberhentikan pengurus
    • dan Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
    Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Tetapi, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada ksaatnya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota didapat berdasarkan musyawarah. Apabila tidak didapat keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

    Hal yang di bahas rapat anggota
    • Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau
    • Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
    • Penilaian laporan pengawas
    • Menetapkan pembagian SHU
    • Pemilihan pengurus dan pengawas
    • Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya 
    • Masalah-masalah yang timbul

    Koperasi sekolah

    Koperasi sekolah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

    Adapaun tujuan koperasi sekolah adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

    Struktur Organisasi Sekolah
    • Anggota
    • Pengurus
    • Badan Pemeriksa
    • Pembina dan Pengawas
    • Badan Penasehat

    Dasar-dasar yang mempertimbangkan terbentuknya kopersai sekolah, antara lain:

    1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
    2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
    3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
    4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
    5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

    Rabu, 11 Januari 2012

    Dari benci jadi Hobby


    Olahraga basket adalah hobi saya semenjak duduk di bangku SMP hingga sekarang. Basket bukan sekedar hobi untuk saya, sebab karena olahraga ini saya memiliki banyak teman dan juga rival.
    Kalo di tanya gimana sejarahnya saya bisa suka olahraga ini kayaknya jadi agak aneh nih kalo di bahas, soalnya sebelum basket jadi olahraga favorit, dulu saya benci banget sama olahraga ini. Awalnya saya benci basket pas waktu SD ada pengambilaan nilai shoot dari garis free throw, nah satu pun bola yang saya bidik ke ring ga ada yang masuk! NGESELINkan!!
    Gara-gara itu nilai olahraga saya cuma dapet nilai standar, tapi ga cuma itu aja yang buat saya benci basket (awalnya).hahahaha
    Bagian kedua nih.hehehe , yang paling mengenal permainan basket di keluarga saya itu kakak permpuan saya, ya biar ga pernah liat dia main menurut gw kemampuannya biasa-biasa aja pastinya..kidding sist
    Tapi intinya bukan itu, yang buat benci tuh gara-gara latihan basket terus sampe pulang malem and nilai-nilai pelajaran kakak gw jeblok, jadi serasa makin benci gw sama basket.(pada saat itu).
    Chapter tiga nih, kebencian yang akhirnya membuat semuanya menjadi terbalik, SMP kelas 2 ada pertandingan basket antar kelas nah ga tau kenapa teman sekelas saya menulis nama saya di dalam tim, padahal saya ga bisa main. Akhirnya saya main tapi jelas tim yang saya bela kalah sama tim lawan yang emang ada satu orang yang jago banget. Nah dari situlah saya punya niat mau melampaui atau menyamai kemampuan orang tsb yang tidak lain temen saya sendiri. dan akhirnya permainan basketlah yang jadi hobi saya sampai sekarang ini.
    Yeah akhirnya selesai juga ngetiknya, sampe di sini dulu cerita saya, jika ada salah ketik mohon di maklumi.
    TRIMS...........