Kamis, 12 Januari 2012

NIlai-nilai koperasi dalam ekonomi kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah(UKM) terutama meliputi sector pertanian,peternakan,kerajinan,makanan,dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Koperasi sebagai suatu system ekonomi,mempunyai kedudukan(politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Dewasa ini, didunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka system sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik Negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil,walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama,adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua,adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga,adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat di sarikan beberapa factor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Di antara factor penting tersebut  ,antara lain

  • Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain di citrakan oleh pengetahuan mereka terhadap,tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi (definite onofco-operative),nilai-nilai koperasi (value sofco-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principle sofco-operative) 
  • Dalam menjalankan usahanya,pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut.Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan local spesifik. 
  • Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi.Disamping kerja keras,figure pengurus koperasi hendaknya di pilih orang yang amanah,jujur serta transparan. 
  • Kegiatan(usaha)koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

Rapat anggota kopersi sekolah

Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi yang artinya semua persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini semua anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui usul tersebut  atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang yang berkaitan dengan koperasi. Karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun,  satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lalu/sebelumnya. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah dan dapat berjalan efektif, sering kali rapat diadakan pada masa libur tahunan atau libur semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  • Menetapkan anggaran dasar koperasi
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi
  • Menetapkan anggaran dasar koperasi
  • Menetapkan kebijakan umum koperasi
  • Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
  • Memberhentikan pengurus
  • dan Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Tetapi, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada ksaatnya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota didapat berdasarkan musyawarah. Apabila tidak didapat keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang di bahas rapat anggota
  • Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau
  • Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
  • Penilaian laporan pengawas
  • Menetapkan pembagian SHU
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya 
  • Masalah-masalah yang timbul

Koperasi sekolah

Koperasi sekolah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Adapaun tujuan koperasi sekolah adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur Organisasi Sekolah
  • Anggota
  • Pengurus
  • Badan Pemeriksa
  • Pembina dan Pengawas
  • Badan Penasehat

Dasar-dasar yang mempertimbangkan terbentuknya kopersai sekolah, antara lain:

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Rabu, 11 Januari 2012

Dari benci jadi Hobby


Olahraga basket adalah hobi saya semenjak duduk di bangku SMP hingga sekarang. Basket bukan sekedar hobi untuk saya, sebab karena olahraga ini saya memiliki banyak teman dan juga rival.
Kalo di tanya gimana sejarahnya saya bisa suka olahraga ini kayaknya jadi agak aneh nih kalo di bahas, soalnya sebelum basket jadi olahraga favorit, dulu saya benci banget sama olahraga ini. Awalnya saya benci basket pas waktu SD ada pengambilaan nilai shoot dari garis free throw, nah satu pun bola yang saya bidik ke ring ga ada yang masuk! NGESELINkan!!
Gara-gara itu nilai olahraga saya cuma dapet nilai standar, tapi ga cuma itu aja yang buat saya benci basket (awalnya).hahahaha
Bagian kedua nih.hehehe , yang paling mengenal permainan basket di keluarga saya itu kakak permpuan saya, ya biar ga pernah liat dia main menurut gw kemampuannya biasa-biasa aja pastinya..kidding sist
Tapi intinya bukan itu, yang buat benci tuh gara-gara latihan basket terus sampe pulang malem and nilai-nilai pelajaran kakak gw jeblok, jadi serasa makin benci gw sama basket.(pada saat itu).
Chapter tiga nih, kebencian yang akhirnya membuat semuanya menjadi terbalik, SMP kelas 2 ada pertandingan basket antar kelas nah ga tau kenapa teman sekelas saya menulis nama saya di dalam tim, padahal saya ga bisa main. Akhirnya saya main tapi jelas tim yang saya bela kalah sama tim lawan yang emang ada satu orang yang jago banget. Nah dari situlah saya punya niat mau melampaui atau menyamai kemampuan orang tsb yang tidak lain temen saya sendiri. dan akhirnya permainan basketlah yang jadi hobi saya sampai sekarang ini.
Yeah akhirnya selesai juga ngetiknya, sampe di sini dulu cerita saya, jika ada salah ketik mohon di maklumi.
TRIMS...........

Jumat, 06 Januari 2012

Koperasi sebagai pelaku ekonomi

Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan- kesulitan ekonomi yang pada umumnya diderita mereka.

Aspek Historis
Pertengahan abad 18 koperasi telah berkembang di Eropa. Ketika itu orang mengatakan "Kinder der Not" anak yang lahir dari kesengsaraan, hal ini mengandung pengertian bahwa koperasi itu biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya, sedangkan di Inggris dikembangkan pula konsep koperasi ( Charles Howard ) demikian pula di
Perancis dan Belanda.
Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi Sebagai alat Perjuangan Ekonomi
Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

Implementasi Demokrasi Ekonomi
Dalam pandangan demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemaah dapat dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini.

Tantangan Membangun Koperasi
Ketika kita mendiskusikan koperasi masa yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cendrung pada konsep kapitalisme.

Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
1. Terbatasnya modal
2. Rendahnya kualitas SDM
3. kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
4. Tidak adanya lembaga penjamin

Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi
Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi, orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya.

Pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik.

Oleh: Rediyono,SH.MM