Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumber daya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah(UKM) terutama meliputi sector pertanian,peternakan,kerajinan,makanan,dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Koperasi sebagai suatu system ekonomi,mempunyai kedudukan(politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Dewasa ini, didunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka system sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik Negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil,walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama,adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua,adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga,adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat di sarikan beberapa factor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Di antara factor penting tersebut ,antara lain
- Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang antara lain di citrakan oleh pengetahuan mereka terhadap,tiga serangkai ‟koperasi, yaitu pengertian koperasi (definite onofco-operative),nilai-nilai koperasi (value sofco-operative) dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principle sofco-operative)
- Dalam menjalankan usahanya,pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut.Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan local spesifik.
- Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi.Disamping kerja keras,figure pengurus koperasi hendaknya di pilih orang yang amanah,jujur serta transparan.
- Kegiatan(usaha)koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.