Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi,
drama, serta
karya tulis
lainnya,
film,
karya-karya
koreografis
(
tari,
balet, dan sebagainya),
komposisi musik,
rekaman suara,
lukisan,
gambar,
patung,
foto,
perangkat
lunak komputer,
siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu)
desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis
hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari
hak kekayaan intelektual lainnya (seperti
paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan
invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum
yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya,
atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh
kartun Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan
Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Di
Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hak
varietas tanaman
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada
pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk
memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan
biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman
baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar
yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut
ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini
merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang
dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau
pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar
tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU
NO 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili
oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas
Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman.
Persyaratan
Permohonan Hak PVT
- PVT
dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang
baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.
- Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman
semusin dan tanaman tahunan.
- Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat
penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan
di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam
tahun untuk tanaman tahunan.
- Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut
dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah
diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
- Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat
utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun
bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang
berbeda-beda.
- Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya
tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang
diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan
pada setiap akhir siklus tersebut.
- Varietas yang dapat diberi PVT
harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang
bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
- Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun
masa perlindungannya telah habis;
- Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan
terhadap sifat-sifat varietas
- Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan
didaftarkan pada Kantor PVT;
- Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan poin 2,
maka Kantor PVT
berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
- Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk
varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
- Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai
merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :