Rabu, 19 Oktober 2011

Sumber Modal Koperasi

Seperti yang kita tau koperasi juga seperti badan usaha lain yang membutuhkan dana segar untuk menyukseskan dan melajutkan usaha tersebut. kali ini saya akan membahas beberapa sumber koperasi, yang baru saya ketahui :
1.       Modal sendiri
2.       Modal pinjaman
Pertama-tama saya akan membahas tenteng modal sendiri. Modal sendiri terbagi menjadi 4(empat) yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana simpanan dan hibah.
·         Simpanan pokok
Simpanan pokok,simpanan ini berasal dari para anggota yang tergabung dalam koperesi, yang wajib dibayar oleh anggota-anggotanya. Di dalam dana simpanan pokok juga diterapkan peraturan bagi tiap anggotanya, anggota yang masih terdaftar dan aktif simpanan pokok yang dibayarkan mereka tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk tiap anggotanya.
·         Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Dan ketenytuan yang berlaku masih tetap sama seprti simpanan pokok,simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Dana simpanan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang didapat dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah

Sumber :

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah kopersai di Indonesia
Koperasi perkreditan adalah koperasi yang pertama kali didirikan, yang bertujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dengan renternir (penagih hutang). Dengan adanya koperasi ini kiranya dapat meringankan beban rakyat akibat bunga yang terus naik pada hutang mereka.
Petama kali sebelum muncul di Indonesia koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
·         Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
·         Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.

Nah barulah pada abad ke-20 koperasi mulai muncul di Indonesia, dulu setelah system cultuur stelseel berhenti belanda mulai menerapkan system baru, system ini “koperasi liberal”,yang mulai dilaksanakan di hindia belanda (nama Indonesia saat di jajah belanda). Saat itu banyak investor yang tertarik menginvestasikan modal ke hindia belanda (indoesia). Tetapi system ini tidak berjalan baik layaknya kopersai pada saat ini, system yang di terapkan pengijon “system bunga berbunga” membuat rakyat semakin sengsara.

Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia membuat kondisi rakyat menjadi parah. Pada saat yang bersamaan pengijon dan lintah darat memanfaatkan kesempatan dan keadaan mereka sehingga makin banyak rakyat yang terjepit hutang. Dari situasi tersebut timbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentuk kopersai.

R. Aria Wiriatmadja yang mengenalkan koperasi di Indonesia di purwokerto tahun 1896. Berdirilah koperasi kredit yang bertujuan membantu rakyat yang terlilit hutang dengan renternir. Seiring berjalannya waktu koperasi tersebut berkembang pesat dan ditiru Boedioetomo dan SDI. Politik etis belanda membuktikan adanya orang belanda yang turut memikrkan nasib penderitaan dan kesengsaraan rakyat. E. Sieburgh dan De Wolf van Westerrede kedua nama tersebut banyak kaitannya dengan koperasi yang pertama di indonesia, yaitu di Purwokerto.

Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Saat jepang berkuasa, jepang menghancurkan system kopererasi yang ada di Indonesia dan mendirikan “kumiai”, adalah koperasi model jepang.
Tugas kumiai saat itu menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada saat itu sudah mulai sulit kehidupannya. Politik tersebut sangat menarik perhatian sehingga dengan sekejap di Indonesia berdirilan kumiai sampai ke daerah pedesaan. Pada awalnya koperasi ini berjalan cukup baik namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Pada saat Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mualai aktif kembali dan mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Referensi:
http://fita-jobs.blogspot.com/2009/12/sejarah-koperasi-di-indonesia.html

Sabtu, 01 Oktober 2011

Definisi Koperasi

    Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan kata koperasi, dan tentunya sebagian besar masyarakat indonesia sendiri sudah merasakan jasa Koperasi dalam menyelesaikan masalah keungan seperti membangun usaha kecil mandiri maupun hutang.
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja.
   Koperasi adalah organisasi bisnis yang di jalankan seseorang, untuk kepentingan bersama, orang-orang tersebut termasuk ke dalam badan hukum yang mempunyai tujuan yang sama. Dan para anggot koperasi adalah orang-orang yang secara sukarela menjadi anggota, selain itu organisasi ini di jalankan secara demokratis,dimana keuntungan atau kerugian kopersai ditanggung anggotanya bersama-sama dan adil.
   Manfaat kopersai dapat dilihat dalam dua bidan, dalam bidang ekonomi dan bidang sosail.
Di bidang ekonomi 1) dapat menambah pendapatan para anggotanya, dan sisa pendapatan kopersai bisa di bagikan kembali kepada para anggota sesuai dengan jasa dan aktivitas yang mereka jalankan masing-masing. 2) barang-barang mahal yang bisa tersedia di toko-toko, di koperasi di tawarkan dengan harga miring "murah", ini di tujukan kepada semua para anggota koperasi yang kurang mampu membeli barang yang terlalu mahal. hal ini terlihat setimpal dan  wajar mengingat mereka yang bergabung menjadi anggota kopersai secara sukarela tidak mencari keuntungan semata.
Di bidang sosial 1) bagi anggota-anggotanya kegiatan di dalam koperasi ini bisa untuk melatih kerjasama, kejujuran dan semangat kekeluargaan mereka. 2) memberikan peluang yang lebih besar demi terwujudnya kehidupan masyarakatnya, agar lebih damai dan tentram.