1. Modal sendiri
2. Modal pinjaman
Pertama-tama saya akan membahas tenteng modal sendiri. Modal sendiri terbagi menjadi 4(empat) yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dana simpanan dan hibah.
· Simpanan pokok
Simpanan pokok,simpanan ini berasal dari para anggota yang tergabung dalam koperesi, yang wajib dibayar oleh anggota-anggotanya. Di dalam dana simpanan pokok juga diterapkan peraturan bagi tiap anggotanya, anggota yang masih terdaftar dan aktif simpanan pokok yang dibayarkan mereka tidak dapat di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk tiap anggotanya.
· Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Dan ketenytuan yang berlaku masih tetap sama seprti simpanan pokok,simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
· Dana simpanan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang didapat dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
· Anggota dan calon anggota
· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
· Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Sumber lain yang sah
Sumber :