Sabtu, 01 Oktober 2011

Definisi Koperasi

    Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan kata koperasi, dan tentunya sebagian besar masyarakat indonesia sendiri sudah merasakan jasa Koperasi dalam menyelesaikan masalah keungan seperti membangun usaha kecil mandiri maupun hutang.
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja.
   Koperasi adalah organisasi bisnis yang di jalankan seseorang, untuk kepentingan bersama, orang-orang tersebut termasuk ke dalam badan hukum yang mempunyai tujuan yang sama. Dan para anggot koperasi adalah orang-orang yang secara sukarela menjadi anggota, selain itu organisasi ini di jalankan secara demokratis,dimana keuntungan atau kerugian kopersai ditanggung anggotanya bersama-sama dan adil.
   Manfaat kopersai dapat dilihat dalam dua bidan, dalam bidang ekonomi dan bidang sosail.
Di bidang ekonomi 1) dapat menambah pendapatan para anggotanya, dan sisa pendapatan kopersai bisa di bagikan kembali kepada para anggota sesuai dengan jasa dan aktivitas yang mereka jalankan masing-masing. 2) barang-barang mahal yang bisa tersedia di toko-toko, di koperasi di tawarkan dengan harga miring "murah", ini di tujukan kepada semua para anggota koperasi yang kurang mampu membeli barang yang terlalu mahal. hal ini terlihat setimpal dan  wajar mengingat mereka yang bergabung menjadi anggota kopersai secara sukarela tidak mencari keuntungan semata.
Di bidang sosial 1) bagi anggota-anggotanya kegiatan di dalam koperasi ini bisa untuk melatih kerjasama, kejujuran dan semangat kekeluargaan mereka. 2) memberikan peluang yang lebih besar demi terwujudnya kehidupan masyarakatnya, agar lebih damai dan tentram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar