Aturan dan sistem akuntansi
di negara - negara maju memiliki perbedaan dan juga persamaan sistem ,
di mana dalam setiap standat yang di gunakan oleh negara tersebut
memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing dalam penerapan sistem
akuntansi di negaranya. Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di
negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain.
Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi
lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan
aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di
Inggris dan Amerika Serikat.
Sementara itu Christopher Nobes dan Robert Parker
(1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan
penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan
praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain adalah
(1) sistem hukum,
(2) pemilik dana,
(3) pengaruh system perpajakan
(4) kemantapan profesi akuntan.
(5) inflasi,
(6) teori akuntansi
(7) accidents of history .
Sistem
hukum Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan
prosedur akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di
suatu negara. Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law.
Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan
keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu
negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara
persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common law,
dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak
membuat suatu formulasi umum. Sumber pendanaan Berdasarkan sumber
pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang
pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari
para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah
perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara
atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar
perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini
tidak mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan
atas adanya pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi
yang tidak bias (fair information).
Sistem perpajakan Sejauh
mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan
melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran
akuntansi (accounting
measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan
pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris,
Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturan – aturan
yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang
paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di
setiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar
dipengaruhi oleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut.
Di beberapa negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai
ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu
badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan
akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia
usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan
dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk bisa
menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan
aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan. International
Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka
dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB).
Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu,
yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara
tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee
(IASC).
Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung
jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional.
Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS
baru. IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas
terdiri dari:
1.Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
2.Standar
Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
3.Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan
Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
4.Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
5.Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
IFRS
digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong,
Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan,
Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di
seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau
mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara
membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang
terdaftar. Sedangkan di Indonesia
sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang. Dan dengan
diadopsinya IFRS secara penuh, maka laporan keuangan yang dibuat
berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi yang signifikan dengan
laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun perubahan tersebut tentu akan
memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan
bisnis. Salah satunya adalah, banyak menggunakan fair value accounting
dalam dunia pendidikan dan dalam dunia bisnis akan menyebabkan smoothing
income menjadi semakin sulit dengan penggunaan balance sheet approach
dan fair value. Oleh karena itu, maka kelompok kami akan membahas
tentang “Pro Kontra Fair Value, Kebaikan dan Keburukan Fair Value
Sebagai Dasar Pengukuran Aset”. International Financial Reporting
Standards (IFRS) Di Berbagai Negara IFRS adalah tata cara bagaimana
perusahaan menyusun laporan keuangannya. Teknik untuk menyusun laporan
keuangan dibutuhkan standard. Standar Akuntansi yang menjadi dua
kekuatan besar dunia : 1.Amerika = FASB dan US GAAP]
2.Internasional
= Eropa = dibentuk IASC yang kemudian berubah IFRS IFRS Di Amerika,
terdapat standar yang terbagi dalam tiga era :
1. Standar ditentukan /
disusun oleh manajemen, Standar ditentukan / disusun oleh manajemen
karena yang membutuhkan adalah pihak manajemen.
2.Standar ditentukan /
disusun oleh profesi, Standar ditentukan / disusun oleh profesi karena
profesi yang bertugas untuk menyusun dan mengaudit laporan keuangan.
3.Financial
Accounting Standard World (FASW), FASW lahir setelah orang menilai
pihak kreditur terlalu dominant dalam menyusun standar akuntansi
keuangan.
IFRS di Uni Eropa :
1.1982 = IFAC mengendors IASC sebagai Global Accounting Standard.
2.1989 = Federasi Akuntansi Eropa mengendors IASC.
3.1994 = IASC Advisory Council Approved selaku oversight and finance.
4.1995 = IASC & IOSCO menandatangani perjanjian agar negara – negara Uni Eropa harus mengikuti IASs.
5.1996 = US SEC endors IASC to initiate the dev of global accounting standards.
6.1997 = IASC Forms SIC Standing Interpretation Committee, Forms SWP (Strategy Working Party).
7.1998 = IFAC / IASC memperluas kenggotaan menjadi 140 bodies di 101 negara.
8.1999 = G7 Finance Ministers and IMF Support IASs Strengthen International Financial Structure.
9.2000 = IASB new chairman Sir David Tweedie appointed.
10. 2001 = IASB dilahirkan sebagai pengganti IASC.
Sumber :
weblog http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/faktor-akuntansi-internasional/
http://89intan.blogspot.com/2011/04/persamaan-dan-perbedaan-sistem.html
http://diantrioktaviany.blogspot.com/2011/03/persamaan-dan-perbedaan-sistem.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar