Pendirian PT
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu
wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi.
Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan
sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana
usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki
oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus
disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian
adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari
modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila
sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu
meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar =
Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili
Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen
pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian,
dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka
rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan
dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana
sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses
pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak
penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10
ayat 9 UU PT No. 40/2007.
Pembubaran PT
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan
RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU
40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai
dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU
1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan
hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan
mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah
mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses
likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1.
Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan
penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1
dan 2 )
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4.
Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator
dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5.
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus
nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam
BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus
mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana
pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi )
dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada
Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152
ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di
database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali
melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula
Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status
badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan
bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek
Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi
dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila
prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut
penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih
mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan
status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan
oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah
dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima
oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
sumber
http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt
http://notarissby.blogspot.com/2008/07/praktek-pelaksanaan-pembubaran-pt.html
Sabtu, 26 Mei 2012
Contoh surat perjanjian utang piutang
Contoh surat perjanjian utang piutang
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Perjanjian Utang Piutang ini
dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah
mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut
di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang
Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah
berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat
membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang
terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan
kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan
uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan
sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh
kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan
yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____
(_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh
PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar
kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan
selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka
waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan
Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka
segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan
semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.
Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang
dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut
juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai
seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari
Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK
PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak
tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang
belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.
Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana
dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian ini.
a)
Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang
untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)
Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal
berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA
dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)
Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran
kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang
berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka
akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan
sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA
terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di
Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih
_____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal
_____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian
hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil
dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7
untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan
tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau
berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan
juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena
sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga
jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian
ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat.
2.
Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak
menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua
belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di
atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
___________
___________
sumber
http://id-blogku.blogspot.com/2011/12/contoh-surat-perjanjian-hutang-piutang.html
Apa itu bangkrut
Istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan
untuk menggambarkan suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang
dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan
pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran
atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra. Kondisi ini
dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Gagal_bayar
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Gagal_bayar
Apa itu perusahaan
Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat
untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan
karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara
langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat,
sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses
‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Intisari :
Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.
Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Intisari :
Perusahaan : Suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa.
Perusahaan : Merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Biaya Produksi : Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bahan baku – bahan pembantu dan tenaga kerja.
Laba : Jika hasil yang diterima lebih besar dari biaya produksi.
Rugi : Jika hasil yang diterima lebih kecil dari biaya produksi.
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
Apa itu perjanjian
Perjanjian atau kontrak adalah suatu
peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak
lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia).
Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak
yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan
antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian
itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
PERJANJIAN merupakan suatu
“perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam
perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu,
yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi.
Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu,
misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu,
misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan
pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu,
misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam
perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang
saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri
berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban
memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas
pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli
mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil,
dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk.
Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia
sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara
biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu
pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum,
yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban
hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat
badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan
hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas –
namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan,
melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.
Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran
perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi)
sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang
dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng
sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk sepakat
untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melakukan
pembayaran harga mobil secara tepat waktu akan melanggar hak Gareng.
Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat merugikan Gareng karena
Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang memiliki komitmen lebih
tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan.
Tujuan perjanjian layaknya membuat
undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan
kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan
perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena
setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat
telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun,
tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula perjanjian, bertujuan
mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak
yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya
menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di
pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan
hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu
kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan
itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat
agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak
terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah.
Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds)
diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam
perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya
karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia
punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan
mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan
hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang
dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan,
dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus
terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya,
Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp.
180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah
mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang
diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.
Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan
dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian
perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan
obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian
yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan
mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling)
oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan
itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya
perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka
perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak
awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian,
suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan
pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian.
sumber
http://legalakses.com/perjanjian/http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian
Langganan:
Postingan (Atom)