Pendirian PT
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu
wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi.
Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan
sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana
usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki
oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus
disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian
adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari
modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila
sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu
meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar =
Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili
Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen
pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian,
dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka
rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan
dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana
sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses
pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak
penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10
ayat 9 UU PT No. 40/2007.
Pembubaran PT
Dalam praktek pembubaran Perseroan menurut UU 40/2007 akibat keputusan
RUPS ternyata terdapat inkonsistensi pelaksanaan pasal 152 ayat 5 UU
40/2007 yang mengatur tentang pencatatan berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dalam Daftar Perseroan.
Pembubaran Perseroan dalam UU 40/2007 diatur dalam pasal 142 sampai
dengan pasal 152, dimana yang berbeda dengan pengaturan dalam UU
1/1995(pasal 114 s/d pasal 124) adalah mengenai berakhirnya status badan
hukum Perseroan. Dalam UU 40/2007 ditegaskan bahwa Menteri akan
mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan yaitu setelah
mendapatkan pemberitahuan dari Likuidator tentang hasil akhir proses
likuidasi yang dicantumkan dalam RUPS "terakhir".
Untuk lebih jelasnya berikkut ini diuraikan langkah-langkah pembubaran PT berdasarkan RUPS :
1.
Pelaksanaan RUPS dengan materi acara Pembubaran PT diikuti dengan
penunjukan Likuidator untuk melakukan proses likuidasi ( pasal 142 ayat 1
dan 2 )
2. Dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, Likuidator harus mengumumkan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta memberitahukan kepada Menteri ( pasal 147 ayat 1). Catatan : Dalam tahap ini Menteri hanya mencatat bahwa Perseroan dalam likuidasi.
3. Dalam tahap pemberesan harta kekayaan Perseroan, Likuidator wajib mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai Rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi (pasal 149 ).
4.
Dan terakhir diadakan RUPS tentang pertangggung jawaban Likuidator
dalam melaksanakan proses likuidasi, sekaligus memberikan pelunasan dan
pembebasan kepada Likuidator; yang diikuti pengumuman dalam Surat Kabar mengenai hasil akhir proses likuidasi dan pemberitahuan kepada Menteri.(pasal 152 ayat 3)
5.
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus
nama Perseroan dari Daftar Perseroan diikuti dengan pengumuman dalam
BNRI (pasal 152 ayat 5 jo ayat 8).
Singkatnya Likuidator harus
mengumumkan 3 kali dalam Surat Kabar ( mengenai pembubaran, rencana
pembagian kekayaan hasil likuidasi dan hasil akhir proses likuidasi )
dan 1 kali dalam BNRI (mengenai pembubaran), serta memberitahukan kepada
Menteri 2 kali (mengenai pembubaran dan hasil akhir likuidasi).
Dalam praktek ketika memasukkan data untuk memenuhi ketentuan pasal 152
ayat 3 (proses pemberitahuan hasil akhir likuidasi ) ternyata data di
database sisminbakum telah dihapus. Rupanya pada waktu pertama kali
melaporkan/memberitahukan pembubaran Perseroan, seketika itu pula
Menteri ( melalui Sisminbakum ) melakukan pencatatan berakhirnya status
badan hukum Perseroan. ( seharusnya Menteri hanya melakukan pencatatan
bahwa Perseroan dalam proses likuidasi ).
Jadi dalam praktek
Berita Acara RUPS "terakhir" yang berisi hasil akhir proses likuidasi
dan pelunasan serta pembebasan likuidator tidak dapat diberitahukan
kepada Menteri melalui Sismnbakum, oleh karena data Perseroan telah dihapus.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah implikasinya bagi likuidator bila
prosedure pasal 152 ayat 3 UU 40/2007 tidak dilaksanakan ? Menurut
penulis terhadap permasalahan ini perlu diadakan analisa yang lebih
mendalam.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan kapan
status badan hukum suatu Perseroan benar-benar berakhir; yaitu bukan
oleh karena pencatatan yang dilakukan oleh Menteri namun pada saat telah
dilakukan pemberesan dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima
oleh RUPS demikian sesuai pasal 143 UU 40/2007 ayat 1.
sumber
http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt
http://notarissby.blogspot.com/2008/07/praktek-pelaksanaan-pembubaran-pt.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar