Istilah gagal bayar dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan
untuk menggambarkan suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang
dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan
pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran
atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di ddalam kontra. Kondisi ini
dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang
mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua
pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan
dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak
memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya
insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut
dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh
perusahaan tsb (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih
dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan
mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya
menjadi lebih baik. Perusahaan tsb masih dapat keluar dari status
bangkrut melalui beberapa cara:
1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
3. likuidasi atau stop operasi
sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Gagal_bayar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar