Perjanjian atau kontrak adalah suatu
peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak
lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk
melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia).
Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak
yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan
antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian
itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
PERJANJIAN merupakan suatu
“perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam
perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu,
yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi.
Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu,
misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu,
misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan
pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu,
misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam
perjanjian kerja.
Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang
saling memberikan kesepakatan mereka. Para pihak ini berdiri
berhadap-hadapan dalam kutub-kutub hak dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban
memenuhi isi perjanjian disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas
pemenuhan kewajiban itu disebut kreditur. Dalam perjanjian jual beli
mobil, sebagai penjual Gareng berhak memperoleh pembayaran uang harga mobil,
dan disisi lain ia juga berkewajiban untuk menyerahkan mobilnya kepada Petruk.
Sebaliknya, sebagai pembeli Petruk wajib membayar lunas harga mobil itu dan ia
sekaligus berhak memperoleh mobilnya.
Selain orang-perorangan (manusia secara
biologis), para pihak dalam perjanjian bisa juga terdiri dari badan hukum.
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dapat menjadi salah satu
pihak – atau keduanya – dalam perjanjin. Kedua-duanya merupakan subyek hukum,
yaitu pihak-pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum, pihak-pihak yang mengemban
hak dan kewajiban. Suatu badan hukum segala perbuatan hukumnya akan mengikat
badan hukum itu sebagai sebuah entitas legal (legal entity). Meskipun perbuatan badan
hukum itu diwakili pemimpinnya – misalnya Direktur dalam Perseroan Terbatas –
namun perbuatan itu tidak mengikat pemimpin badan hukum itu secara perorangan,
melainkan mewakili perusahaan sebagai legal entity.
Dalam pelaksanaannya, jika terjadi pelanggaran
perjanjian, misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi)
sehingga menimbulkan kerugian pada hak pihak yang lain, maka pihak yang
dirugikan itu dapat menuntut pemenuhan haknya yang dilanggar. Kalau Gareng
sepakat untuk menjual mobilnya kepada Petruk, demikian juga Petruk sepakat
untuk membeli mobil itu dari Gareng, maka keteledoran Petruk melakukan
pembayaran harga mobil secara tepat waktu akan melanggar hak Gareng.
Selain melanggar hak, keteledoran Petruk juga dapat merugikan Gareng karena
Gareng tidak bisa menjual mobil itu ke pihak lain yang memiliki komitmen lebih
tinggi – secara waktu Gareng telah dirugikan.
Tujuan perjanjian layaknya membuat
undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan
kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan
perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena
setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat
telah dianggap mengetahuinya – sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun,
tak ada alasan untuk lepas dari hukuman. Demikian pula perjanjian, bertujuan
mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak
yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya
menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di
pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan
hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu
kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan – bagaimana seharusnya hubungan
itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Syarat Sahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat
agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak
terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah.
Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds)
diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam
perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya
karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia
punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan
mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan
hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang
dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan,
dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus
terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya,
Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp.
180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah
mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang
diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum.
Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan
dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian
perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan
obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian
yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan
mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling)
oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan
itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya
perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka
perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak
awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian,
suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan
pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian.
sumber
http://legalakses.com/perjanjian/http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.