Sabtu, 04 Desember 2010

Manajamen Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia yang kemudian di singkat SDM, merupakan potensi yang terkandung dalam diri manusia untuk mewujudkan perannya sebagai makhluk sosial yang mampu mengelolah dirinya sendiri dan potensi yang terkandung di alam menuju tercapainya kesejahteraan kehidupan dalam tatanan yang seimbang dan berkelanjutan.

Ada tiga kepentingan dalam perencanaan sumber daya manusia, yaitu:
  • Kepentingan Individu
  • Kepentingan Organisasi
  • Kepentingan Nasional
Terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam perencanaan sumber daya manusia, yaitu:
  • Tujuan
Perencanaan SDM harus mempunyai tujuan yang berdasarkan kepentingan individu, organisasi dan nasional. Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk meghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

Hubungan perburuhan
Hubungan perburuhan adalah hubungan anatra unsur-unsur produksi yaitu buruh, penguasa dan pemerintah. Dengan demikian inti dari pola hubungan perburuhan adalah bahwa setipa perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, untuk mencapai mufakat ada 3 asas yang digunakan.

Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
  • Boikot
  • Pemogokkan
  • Penghasutan
  • Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.

Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana

Hukum yang Mengatur Hubungan antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
ü  Undang-Undang
ü  Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
ü  Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
  • Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
  • Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
  • Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
  • Putusan panitia penyelesaian perselisihan perburuhan baik daerah maupun pusat
  • Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar