Kamis, 14 Oktober 2010

Bentuk-bentuk badan usaha

Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana.Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab si pemilik tersebut.
Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab pemiliknya juga.
Contoh : Apabila seorangan pemilik perusahaan mengalami/tidak bisa membayar hutang maka masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.

Firma adalah sebuah bentuk kerja sama atau persekutuan untuk menjalankan perusahaan  antara dua orang atau lebih dengan memakai nama besar.Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bekerjasama dan masing-masing anggota menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta/perjanjian pendirian perusahaan.

Perseroan Komanditer ( CV ) merupakan suatu kerja sama yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama.

Perseroan terbatas badan usaha jenis ini adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan.

Perusahaan BUMN/Perusahaan milik negara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus. Bentuk perusahaan pemerintah yang lain di Indonesia adalah Perseroan, Perusahaan Umum ( Perum ), Jawatan ( Perjan ) dan Perusahaan Daerah ( PD ) merupakan perusahaan yang mencari keuntungan bagi dan untuk negara, sedangkan untuk perusahaan umum dan jawatan bukanlah semata-mata mencari keuntungan.

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni, pribadi dan tidak di alihkan/di pindah tangankan.

Lembaga keuangan, keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, yang pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di inggris) , credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar